SOP Penerbitan Rekomendasi Usaha Pariwisata

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

 

USAHA PARIWISATA

Usaha Pariwisata meliputi Bidang Usaha :

  1. Daya Tari Wisata;
  2. Kawasan Pariwisata;
  3. Jasa Transportasi Wisata;
  4. Jasa Perjalanan Wisata;
  5. Jasa Makanan dan Minuman;
  6. Penyediaan Akomodasi;
  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
  8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
  9. Jasa Informasi Pariwisata;
  10. Jasa Konsultan Pariwisata;
  11. Jasa Pramuwisata;
  12. Wisata Tirta; dan
  13. Spa

 

PERSYARATAN

Permohonan mengisi blangko permohonan yang dilengkapi berkasĀ  pendukung berupa :

  1. Usaha Perseorangan :
  2. Membuat Permohonan Tertulis Di Tujukan Kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab. Mamuju
  3. Surat Keterangan Usaha (Sku) Dari Kelurahan / Desa Yang Di Ketahui Camat
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy NPWP
  6. Izin Gangguan (Ho)
  7. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  8. Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm Sebanyak 2 Lembar
  9. Menanda Tangani Pernyataan Pakta Integritas Yang Bermaterai 10.000
  10. Gambar / Foto Penyelenggaraan Usaha
  11. Khusus Untuk Usaha Daya Tarik Wisata dilengkapi Fotocopy Bukti Hak Pengelolaan dari Pemilik Daya Tarik Wisata
  12. Khusus Untuk Kawasan Pariwisata dilengkapi Fotocopy Bukti Hak Atas Tanah
  13. Khusus Untuk Usaha Jasa Transportasi Wisata dilengkapi Keterangan Tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang Perkiraan Kapasitas Jasa Transportasi Wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia
  14. Khusus Untuk Jasa Makanan dan Minuman, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi
  15. Khusus Untuk Usaha Penyedia Akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang Perkiraan Kapasitas Penyediaan Akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia
  16. Khusus Wisata Tirta Subjenis Dermaga Wisata, dilengkapi izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Badan Usaha atau Badan Usaha Berbadan Hukum :

  1. Membuat Permohonan Tertulis Di Tujukan Kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kab. Mamuju
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Izin Gangguan (Ho)
  5. Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya (apabila terjadi Perubahan)
  6. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  7. Pas Foto Warna Ukuran 3 X 4 Cm Sebanyak 2 Lembar
  8. Menanda Tangani Pernyataan Pakta Integritas Yang Bermaterai 10.000
  9. Gambar / Foto Penyelenggaraan Usaha
  10. Khusus Untuk Usaha Daya Tarik Wisata dilengkapi Fotocopy Bukti Hak Pengelolaan dari Pemilik Daya Tarik Wisata
  11. Khusus Untuk Kawasan Pariwisata dilengkapi Fotocopy Bukti Hak Atas Tanah
  12. Khusus Untuk Usaha Jasa Transportasi Wisata dilengkapi Keterangan Tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang Perkiraan Kapasitas Jasa Transportasi Wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia
  13. Khusus Untuk Jasa Makanan dan Minuman, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi
  14. Khusus Untuk Usaha Penyedia Akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang Perkiraan Kapasitas Penyediaan Akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia
  15. Khusus Wisata Tirta Subjenis Dermaga Wisata, dilengkapi izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

WAKTU DAN MEKANISME PENGURUSAN

Survey lokasi 1-2 Hari Kerja

  1. Team survey bersama staf ke lokasi usaha pariwisata
  2. Dalam pelaksanaan kegiatan survey dilengkapi berkas pendukung berupa :
  3. Surat tugas yang ditanda tangani Kepala Dinas
  4. Sarana dan Prasarana pendukung kegiatan dilokasiĀ  usaha pariwisata
  5. Blangko isian rencana survey lokasi usaha pariwisata
  6. Kegiatan survey tetap mengacu pada peraturan yang berlaku
  7. Setelah rencana pelaksanaan tugas survey lokasi usaha pariwisata maka diharuskan membuat laporan hasil pemeriksaan dengan mengisi blangko hasil survey yang dibutuhkan minimal 1 (satu) hari setelah pelaksanaan survey usaha pariwisata
  8. Laporan hasil pemeriksaan (HPL) yang telah ditanda tangani oleh pemohon sebagai bukti pelaksanaan survey secara real dilokasi usaha pariwisata selanjutnya diserahkan kepada ketua team survey untuk ditindak lanjuti
  9. Setelah menerima Hasil Pemeriksaan Lapangan (HPL) dengan meneliti tingkat kelayakan sesuai peraturan laporan tersebut
  10. Kepala Bidang bersama team survey membahas dengan beberapa pertimbangan dengan hasil :
  • TIDAK, di buatkan indikator yang akan disampaikan kepada pemohon
  • YA, maka team verifikasi melanjutkan dengan menerbitkan rekomendasi usaha pariwisata

 

PENETAPAN BIAYA

Tidak dipungut biaya / Gratis